Terlilit Utang, Suami Istri di Surabaya Nekat Curi Kendaraan Bermotor
Minggu, 28 Juli 2024 – 16:17 WIB
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
"Dari catatan pihak kepolisian sebelumnya, pada tahun 2021, HR dan NW juga pernah melakukan pencurian bersama-sama, yaitu mencuri handphone," tambahnya.
Atas tindakannya tersebut, mereka divonis 7 bulan penjara. Dan kini, pada 22 Juli 2024, mereka kembali melakukan pencurian kendaraan bermotor. (mcr23/jpnn)