Teror Nasabah Penunggak Utang, 4 Debt Collector Dibekuk
Kebijakan mengakses ini tidak dicantumkan saat persetujuan awal dengan nasabah. Dari situ, para pelaku meneror nasabah yang tidak membayar pinjaman tepat waktu.
“Jadi, kalau ada nasabah yang jatuh tempo pembayaran pinjaman di atas 30 hari serta tidak dapat dihubungi maka para DC (debt collector) ini akan membuat grup WhatsApp dan mengundang nomor nasabah dan nomor-nomor teman maupun keluarga dari nasabah yang diambil dari kontak korban,” papar dia.
Teror dilakukan dengan menyebar informasi pada setiap kontak yang tertera di ponsel nasabah jika nasabah menunggak hutang.
Pelaku juga menyampaikan pesan berbau pornografi kepada korban atau kontak yang sudah tergabung dalam grup WhatsApp yang dibuat pelaku.
"Tujuannya agar nasabah merasa cemas dan khawatir dengan segala tindakan baik yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan para tersangka dengan harapan dari mereka yang menunggak akan langsung membayar tagihan pinjaman," sebut dia.
Namun, tindakan para debt collector ini melanggar pidana dan mereka harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Mereka semua ditahan dan disangkakan Pasal 40, 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 27 ayat 1 dan 3 tentang Penghinaan serta Pencemaran Nama Baik.
Selain itu mereka juga disangkakan dengan Pasal 45B jo Pasal 29 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (cuy/jpnn)