Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terpidana Hukuman Mati Ajukan Peninjauan Kembali

Jumat, 14 Juli 2017 – 23:52 WIB
Terpidana Hukuman Mati Ajukan Peninjauan Kembali - JPNN.COM
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

Konon, pada Desember 1996, Budi menjanjikan proyek renovasi rumahnya kepada Aris.

Namun, hingga April, janji tersebut tidak kunjung ditepati.

Di sisi lain, pekerjaannya sedang sepi. Agar tukang tidak lari, dia tetap mengupah sekitar 60 tukang.

Dalam satu minggu, pengeluarannya mencapai Rp 2 juta. Dia pun mulai terlilit utang.

Karena pada kesempatan pertama tidak bertemu, dia datang lagi ke rumah Budi di Darmo Indah Asri tiga hari kemudian.

Budi tetap tidak berada di rumah. Aris ditemui istri Budi, Tjong Sien Fang alias Fransiska.

''Saat itu saya berupaya bicara baik-baik,'' kisahnya.

Namun, dia mengaku justru dicaci maki oleh Fransiska. Sakit hati, Aris memukul Fransiska dengan palu.

Aris Setyawan, tersangka kasus pembunuhan sadis tetap berjuang untuk bebas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close