Terpidana Kasus Penipuan Haji dan Umrah yang Buron Ini Tertangkap, Lihat
jpnn.com, MAKASSAR - Terpidana kasus penipuan jemaah haji dan umrah, Andi Muh Arwadi Muhtar Abbas yang buron sejak tahun lalu tertangkap oleh Tim Tangkap Buron Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Andi ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI Nomor 20, Kota Makassar pada Kamis malam sekitar pukul 18.40 WITA.
Setelah ditangkap, Andi langsung dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk persiapan penyerahan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar dan selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Makassar.
"Terpidana Andi terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Dia juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soertami kepada wartawan di Makassar, Kamis malam (11/5).
Eksekusi terhadap terpidana dilakukan setelah putusannya dinyatakan inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Tingkat Kasasi tertanggal 20 Mei 2022 Nomor 462 K/PID/2022.
Dalam amar putusan, Andi Muh Arwadi Muhtar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Sebelumnya, Andi telah dipanggil tiga kali secara patut, tetapi dia menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan jaksa penuntut umum Kejari Makassar melakukan eksekusi.
Jaksa kemudian melapor ke Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel untuk menetapkan Andi Muh Arwadi Muhtar sebagai buronan Kejaksaan RI.