Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersangka Klinik Aborsi di Paseban Ternyata Pecatan Dokter PNS di Riau

Senin, 17 Februari 2020 – 23:06 WIB
Tersangka Klinik Aborsi di Paseban Ternyata Pecatan Dokter PNS di Riau - JPNN.COM
Polda Metro Jaya gelar jumpa pers di sebuah klinik aborsi ilegal yang telah digerebek di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020). ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi masih terus mendalami kasus klinik aborsi di Jalan Paseban No.61, Jakarta Pusat, yang digerebek pada Jumat lalu. Terbaru, polisi menemukan fakta bahwa klinik aborsi diiklankan secara daring menggunakan nama samaran oleh operatornya.

Dalam penggerebekan itu polisi turut meringkus tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni yakni MM yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan, dan S sebagai staf administrasi klinik.

"Caranya adalah ketiga tersangka menggunakan media sosial, menggunakan nama kliniknya masing-masing," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.

Dijelaskan Yusri, salah satu tersangka yang berinisial RM memasang iklan pelayanan aborsi dengan nama Klinik Amora dengan alamat di Jalan Radan Saleh, Senen, Jakarta Pusat.

"Tetapi pada saat pasien datang, pasien akan berhubungan dengan bidan ini (RM) melalui nomor WhatsApp yang sudah disampaikan melalui media sosial yang ada. Ketemu dia di tempat alamat yang ditujukan bidan ini, dari sana kemudian diantar ke Klinik Paseban untuk dilakukan tindakan," ujar Yusri.

Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerbek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat pada 10 Februari 2020.

Tersangka MM diketahui berprofesi sebagai dokter, MM dahulu dokter yang berstatus sebagai pegawai negeri di Riau, namun dipecat karena masalah disiplin, RM berperan sebagai bidan dan juga residivis dalam kasus serupa, sedangkan S juga resividis dalam kasus yang sama.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.

Polisi masih terus mendalami kasus klinik aborsi di Jalan Paseban No.61, Jakarta Pusat, yang digerebek pada Jumat lalu. Terbaru, polisi menemukan fakta bahwa klinik aborsi diiklankan secara daring menggunakan nama samaran oleh operatornya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News