Terungkap! Ini Orang yang Membantu Maria Pauline Cairkan Dana L/C Fiktif
Selasa, 28 Juli 2020 – 19:49 WIB
Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: