Tidak Cuma Etik, MKMK Diharapkan Perintahkan Periksa Ulang Perkara 90/PUU-XXI/2023
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berharap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11) tidak sekadar menyatakan terlapor para hakim MK melanggar kode etik.
Diketahui, MKMK pada Selasa ini (7/11), bakal memutuskan dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK yang diketuai Anwar Usman dalam memutuskan uji materi UU Pemilu tentang batas usia capres-cawapres.
"Makanya, kami ingin supaya putusan MKMK itu enggak hanya menyebut sanksi etik," kata dia ditemui setelah menghadiri diskusi berjudul Oligarki dan Totalitarianisme Baru di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur, Senin (6/11) malam.
Selain pelanggaran etik, kata Bivitri, putusan MKMK diharapkan berupa perintah kepada MK memeriksa ulang perkara Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu.
Adapun, MK dalam putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023 menambahkan frasa baru dalam Pasal 169 Huruf Q tentang syarat batas usia capres-cawapres.
MK mengungkapkan syarat batas usia capres-cawapres tetap 40 dengan frasa pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
Bivitri beranggapan perintah memeriksa ulang Pasal 169 Huruf Q sangat dimungkinkan apabila MKMK menyatakan hakim MK pembuat putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023 melanggar etik.
"Meminta MK segera melaksanakan sudah cukup lumayan untuk memengaruhi karena asumsi kami, MK juga berkepentingan membersihkan dirinya sendiri, dia akan cepat melaksanakannya juga," katanya.