Tidak Cuma Etik, MKMK Diharapkan Perintahkan Periksa Ulang Perkara 90/PUU-XXI/2023
Dia melanjutkan perintah memeriksa ulang yang dimaksud itu bukan dimaknai MK akan menyidangkan kembali perkara sebelumnya.
Bivitri mengatakan sidang ulang itu bisa dilakukan dengan MK segera memeriksa uji materi terhadap Pasal 169 Huruf Q yang sudah masuk ke lembaga tersebut.
Toh, katanya, sudah ada empat permohonan yang masuk ke MK agar lembaga tersebut bisa menyidangkan Pasal 169 Huruf Q.
"Pasal 169 Huruf Q itu diperiksa lagi, karena sudah ada permohonan yang masuk. Kan, memang MK itu enggak bisa aktif, dia itu pasif. Dia hanya bisa menunggu permohonan masuk. Dia tidak bisa, eh, ini ditarik lagi, yuk, dibahas. Tidak boleh," katanya. (ast/JPNN.com)
Simak! Video Pilihan Redaksi: