Tiga Hari Sebelum Meninggal, Hakim Jamaluddin ke Maimunah: Saya Enggak Sanggup Lagi
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan pihaknya telah memeriksa 48 orang saksi untuk mengungkap kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah seorang pengacara bernama Maimunah. Dari keterangan Maimunah, terungkap bahwa dia adalah calon kuasa hukum Hakim Jamaluddin untuk perkara perceraian.
Maimunah mengungkapkan, hakim Jamaluddin berencana menceraikan istrinya, Zuraida Hanum.
Maimunah menyebutkan gugatan perceraian itu rencananya didaftarkan ke Pengadilan Agama Medan pada 2 Desember 2019. Nahas, Hakim Jamaluddin ditemukan tewas pada 29 November 2019.
Dalam keterangannya saat diinterogasi pihak kepolisian, Maimunah mengaku akan menjadi kuasa hukum Hakim Jamaluddin untuk mengurus kasus perceraiannya dengan Zuraida Hanum, di Pengadilan Agama Medan.
Awalnya, korban curhat mau cerai pada Agustus 2019 lalu. Niatan cerai itu sudah disampaikan hakim Jamaluddin kepada sang istri, Zuraida Hanum.
Ternyata, Zuraida Hanum menolak cerai. Alasannya, tidak ingin harta hakim Jamaluddin dibagikan kepada anak-anak dari istri yang pertama.
Pada pertemuan kedua 22 September 2019, Hakim Jamaluddin curhat lagi, mengatakan sang istri tidak terima cerai.
Namun dua bulan kemudian, yakni pada akhir November, hakim Jamaluddin merasa mantap untuk bercerai. Niat itu pun disampaikan lagi kepada Maimunah pada pertemuan tanggal 26 November.