Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tim LPSK Mendatangi Bareskrim, Permohonan JC Bharada E Diterima?

Selasa, 09 Agustus 2022 – 15:54 WIB
Tim LPSK Mendatangi Bareskrim, Permohonan JC Bharada E Diterima? - JPNN.COM
Wakil Ketua LPSK Achmadi saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Menurut pengacara, Bharada E mengaku bukan aktor utama dalam perkara tersebut.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Berurai Air Mata Bicara Cinta, Dahlan Iskan: Sangat Wanita

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

LPSK menyambangi Gedung Bareskrim Polri terkait langkah Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kasus pembunuhan Brigadir J.

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close