Tim Prabowo Akan Buktikan Jokowi Menang karena Kecurangan TSM
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Sufmi Dasco Ahmad yakin hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menolak hasil perolehan suara Pilpres 2019.
"Kami masih yakin bahwa apa yang kami sampaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga memenuhi syarat untuk dikabulkan," kata Dasco kepada awak media, Minggu (26/5) ini.
Dalam sidang nanti, kata Dasco, tim pengacara Prabowo - Sandiaga akan membuktikan terjadi dugaan kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kecurangan itu yang akhirnya membuat pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin menang Pilpres 2019.
Atas hal itu, tim pengacara Prabowo - Sandiaga sudah menghubungi saksi ahli dan fakta, untuk menjadi pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Nantinya, saksi ahli dan fakta yang akan membuktikan kecurangan secara TSM berpengaruh ke perolehan suara.
"Saksi fakta, kami sudah siapkan. Saksi ahli sementara ada beberapa yang dihubungi, karena baru kemarin pengajuan, sehingga masih memerlukan waktu untuk pendekatan dan memaparkan data yang ada," pungkas dia.
BACA JUGA: Singkatnya, Prabowo - Sandi Pengin Jokowi Didiskualifikasi
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin akan mematahkan dalil tim pengacara pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno saat mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK. KPU juga akan membuktikan pelaksanaan Pilpres 2019 tidak diwarnai kecurangan.
"Forum persidangan di MK, akan kami maksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon, serta mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan Pemilu," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan resminya, Minggu (26/5) ini.