Timbulkan Masalah Baru
Kamis, 21 Februari 2013 – 06:45 WIB
Untuk itu, DPR harus segera membuat Undang-Undang (UU) tentang Lembaga Kekuasaan Pemerintahan. UU itu nantinya akan mengatur Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengatur kekuasaan Negara termasuk melepaskan keanggotaan Partai.
’’UU tentang Kekuasaan Pemerintahan, bikin baru, jadi khusus mengatur semuanya, untuk mengatur Gubernur, Bupati, Walikota. Ketika dia mengajukan sumpah kepada MPR hari itu pula tidak perlu mengajukan diri lagi ke partai, oleh UU sudah memutus hubunganya,” ucap pakar hukum tata negara itu.
Apabila, sambungnya, jika pejabat itu tetap berhubungan dengan partai politiknya, artinya telah terjadi perselingkuhan dan bisa di impeachment. “Kalau dia bekerja selama menjadi presiden dia sudah lepas dari partai politik dan ternyata dia mememikirkan partai politiknnya, nah itu selingkuh namanya, meskipun Sabtu-Minggu,” jelas Irman.