Tipu Driver Ojol, Polisi Gadungan Raup Rp 60 Juta
Selasa, 20 Agustus 2019 – 19:01 WIB
Setelahnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi. Korban yang merasa ada keanehan lantas segera ke kantor polisi membuat laporan. Kedua pelaku pun ditangkap di lokasi dan hari berbeda.
Untuk W dibekuk di kawasan Pasar Minggu, Jaksel pada Rabu 14 Agustus. Sedangkan DS diciduk di Kebagusan pada Kamis 15 Agustus 2019. Akibat hal itu, keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 365 subsider Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cuy/jpnn)