Titi Honorer K2 Beber Ketentuan Pasal 100 PP Manajemen PPPK
Titi mengakui awam soal hukum. Namun, bila mencermati isi pasal tersebut, Titi menilai mestinya PPPK sudah mendapatkan hak-haknya.
Bukan seperti sekarang banyak yang tidak digaji. Kalaupun digaji, nilainya di bawah standar kehidupan layak hanya Rp 250 ribu per bulan.
Titi lagi-lagi mengingatkan pemerintah untuk tidak lupa dengan kewajibannya menyelesaikan regulasi pengangkatan PPPK.
Selain sudah ada 51 ribuan honorer K2 yang lulus dalam rekrutmen PPPK pada Februari 2019, juga merupakan amanat undang-undang.
Pemerintah, kata Titi, harus segera menyelesaikan turunan PP Manajemen PPPK, maksimal dua tahun sejak PP ditetapkan.
PP Manajemen PPPK diundangkan 28 November 2018, berarti deadline November 2020.
Pemerintah baru menerbitkan Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK.
Sedangkan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK masih berproses. (esy/jpnn)