TKI Asal NTT jadi Korban Kerja Paksa, Majikan Bebas, Masinton Bereaksi Keras
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Masinton Pasaribu mengatakan kasus kerja paksa yang dialami salah satu tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Malaysia sungguh di luar nalar kemanusiaan dan biadab.
Menurut dia, TKI itu dipekerjakan tanpa gaji selama sembilan tahun, bekerja hingga 15 jam sehari, tanpa libur, bahkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya.
Ironisnya lagi, kata Masinton, tuduhan perdagangan orang, kerja paksa, dan penganiayaan yang disidangkan di Pengadilan Kota Bharu, Negara Bagian Kelantan, Malaysia, memutuskan sang majikan bebas.
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku menghormati kedaulatan hukum Malaysia.
Namun, ujar dia, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, harus bergerak proaktif melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap TKI yang tengah berjuang memperoleh keadilan.
"Jangan biarkan TKI, yang menjadi korban semena-mena oleh majikannya, berjuang sendirian. Negara harus hadir melakukan upaya hukum banding sesuai dengan mekanisme hukum dan perundang-undangan negara Malaysia," kata Masinton dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20/2).
Dia meminta pemerintah hadir dan wajib membela hak para pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
"Negara harus benar-benar hadir membela hak-hak warga negara Indonesia, yang menjadi pekerja migran di luar negeri, di negara mana pun mereka berada dan bekerja," kata Masinton.