TKI Asal NTT jadi Korban Kerja Paksa, Majikan Bebas, Masinton Bereaksi Keras
Dia mengingatkan bahwa masih ada praktik buruk perilaku majikan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Oleh karena itu, kata dia, Pemerintah Indonesia harus bersikap tegas menunda kesepakatan pengiriman TKI ke Malaysia.
"Malaysia sedang menjadi sorotan internasional dalam kasus kerja paksa dalam bentuk tidak membayar gaji, penahanan dokumen, larangan berkomunikasi; tidak hanya di sektor rumah tangga, tetapi juga di sektor lain seperti perkebunan dan manufaktur," jelasnya.
Masinton mencontohkan Filipina yang mampu bernegosiasi dengan negara tujuan pekerja migran, dalam hal perlindungan dan hak-hak yang akan diperoleh warganya ketika akan bekerja di luar negeri.
Kedubes Filipina di berbagai negara merespons dan bertindak cepat memberikan perlindungan terhadap warga negaranya yang menjadi korban.
Masinton menyatakan Pasal 28A UUD NRI 1945 sangat jelas menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Oleh karena itu, lanjut dia, dapat dikatakan Indonesia wajib melindungi hak hidup serta hak mempertahankan hidup dan kehidupan segenap warga negara Indonesia.
"Tidak ada pengecualian, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Indonesia," ujar Masinton Pasaribu. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!