Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok! Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada

Rabu, 11 Desember 2019 – 16:09 WIB
Tok! Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada - JPNN.COM
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

(ii) Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan
(iii) Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. (tan/jpnn)

Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan bahwa mantan (eks) terpidana kasus korupsi diperbolehkan ikut Pilkada.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close