Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tukar Guling Lahan pada Permen LHK P.17/2017 Bukan Solusi

Jumat, 28 April 2017 – 09:32 WIB
Tukar Guling Lahan pada Permen LHK P.17/2017 Bukan Solusi - JPNN.COM
Ilustrasi gambut. Foto: Riau Pos/JPNN

jpnn.com, RIAU - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau Wijatmoko Rah Trisno menilai, tukar guling (land swap) yang dijanjikan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor P.17 tahun 2017  bukanlah sebuah solusi yang baik.

“Pertanyaannya land swap itu apa masih ada lahannya di Riau? Kalau land swap itu di luar Pulau Sumatera, itu mengakibatkan produksi biaya tinggi, karena biaya transportasi. Ujungnya itu akan membuat daya saing produk kita rendah,” ujar Wijatmoko dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Kamis (27/4).

Karena itu, Apindo Riau meminta permen tersebut dikaji ulang secara jernih dengan memperhatikan dampak-dampaknya.

“Prinsipnya, perusahaan-perusahaan anggota kami, kooperatif pada pemerintah, dan kami bersedia membicarakan semua aspek untuk mencari solusi bersama,” kata Wijatmoko.

Menurutnya, pemberlakuan paket regulasi baru tentang gambut tersebut tidak hanya berdampak bagi pengusaha.

“Itu, kan, juga berdampak pada pekerja kami kalau kami tidak bisa berproduksi. Ujungnya kalau terjadi PHK, bisa menimbulkan kerawanan sosial yang jadi persoalan negara juga,” imbuhnya.

Perusahaan pemegang IUPHHK-HTI, juga banyak yang bekerja sama dengan koperasi-koperasi.

Artinya dampak aturan ini tidak hanya akan dirasakan perusahaan besar, tetapi juga pengusaha-pengusaha kecil dan masyarakat.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau Wijatmoko Rah Trisno menilai, tukar guling (land swap) yang dijanjikan dalam Peraturan Menteri Lingkungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close