Tuntut SMA-SMK Dikembalikan ke Kabupaten/Kota
Untuk itu kembali dikatakan John Lemauk, urusan Pendidikan Menengah harus dikembalikan ke kabupaten dengan membentuk Dinas Pendidikan Menengah.
Sebab Papua adalah daerah otonomi khusus, yang bisa membuat regulasi tersendiri dengan mempertimbangkan letak geografis yang sangat sulit.
“Kami bersikukuh, Dinas Pendidikan Menengah harus dikembalikan,” tegasnya.
Hal lain yang dipertanyakan kepala sekolah, seperti yang dikatakan Matheus Mamo mengenai kebijakan keuangan.
Misalnya Biaya Operasional Daerah (Bopda) yang selama ini bersumber dari APBD Mimika serta hak-hak guru misalnya Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), insentif guru honor hingga uang lauk pauk.
“Kalau ke provinsi ini seperti apa, apakah setelah ditarik masih ada atau bagaimana?” ujar Matheus.
Sebagai solusi jangka pendek, Forum MKKS SMK dan SMK se-Mimika mengusulkan agar Pemda Mimika, membentuk UPTD atau suatu bidang perbantuan menengah pada Dinas Pendidikan.
Agar UN bisa terlaksana maka Pemda Mimika harus menetapkan penanggung jawab, yang menangani pembiayaan pelaksanaan UN yang selama ini dibebankan ke Pemda Mimika serta biaya Bopda, TPP dan insentif guru.