Ujian Bagi Pancasila
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta - Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia & Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI PerjuanganDemi persatuan itu, Soekarno menekankan pentingnya bangsa Indonesia menempuh jalan nasionalisme dan jalan demokrasinya sendiri, yang tidak perlu meniru nasionalisme dan demokrasi yang berkembang di Barat.
Soekarno pun mengingatkan bahwa demokrasi itu pada hakekatnya adalah “pemerintahan rakyat”, yang memberi hak kepada semua rakyat untuk ikut memerintah.
Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam Demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi juga dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas. (Yudi Latief: 2018).
Sebagai fundamen kenegaraan, Pancasila menjadi landasan dalam membangun tatanan kehidupan ketatanegaraan yang meliputi seluruh bidang kehidupan, yaitu membangun sistem ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, keamanan, dan hukum.
Jika menilik kompleksitas dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, tulisan ini mendorong dibuatnya kajian hukum tata negara untuk mengevaluasi sistem pemilu yang akan datang.
Hal ini dikarenakan sistem Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang pada awalnya ingin menumbuhkan demokrasi dalam bernegara justru melahirkan kondisi destruktif yang disebut paradox demokrasi dengan ciri antara lain menjadikan Pemilu Presiden sebagai bussiness as usual, munculnya big man, neopratimonial, clinetelist, informalised dan disordered politics.
Melihat kondisi yang demikian, sebuah langkah komprehensif sudah selayaknya diambil dengan mempertanyakan bagaimana sebaiknya desain demokrasi Indonesia diselenggarakan berdasar nilai-nilai Pancasila?