Ulah Oknum Guru Cabul Ini Mencoreng Institusi Pendidikan, Parah
"Termasuk dari aturan kepegawaian. Karena tindakan itu berhubungan dengan moral sebagai seorang guru sehingga apa pun alasannya itu merupakan hal keliru," tegasnya.
Munib menyebut tindakan asusila ASB itu melanggar kode etik dan tidak patut dilakukan seorang guru cum Plt kepala sekolah.
Oknum guru ASB (45) sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap lima siswa pria dalam kurun waktu tertentu.
ASB kini sudah berstatus tersangka dan ditahan. Dia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun penjara.
Sanksi etik juga menanti ASB setelah kasus itu memiliki kekuatan hukum tetap.
Oknum guru cabul itu terancam dipecat jika terbukti melakukan perbuatan cabul yang dituduhkan.(antara/jpnn)