Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Undang-Undang Cipta Kerja Memberikan Kemudahan Berusaha

Minggu, 13 Desember 2020 – 07:20 WIB
Undang-Undang Cipta Kerja Memberikan Kemudahan Berusaha - JPNN.COM
Ilustrasi UMKM di Indonesia. Foto: ANTARA/Feri Purnama)

jpnn.com, JAKARTA - Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja diyakini akan mendorong kemudahan berusaha dan peningkatan investasi yang berdampak pada peningkatan penyerapan tenaga kerja.

Hal ini menjadi sakah satu butir pikiran pokok dalam safari diskusi yang digelar oleh  Komite Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (KC-PEN) bertema ‘Momentum Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Peningkatan Daya Saing Sektor Ketenagakerjaan’ yang diselenggarakan di Universitas Lampung, Kota Lampung baru-baru ini.

Acara ini sendiri bertujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat luas, yang mencakup akademisi, praktisi, pengusaha, hingga mahasiswa dalam penyempurnaan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Raden Pardede mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi game changer untuk pemulihan ekonomi.

Kehadiran UU ini mendorong kebebasan ekonomi di Indonesia. Termasuk kemudahan berusaha dan peningkatan investasi yang berdampak pada peningkatan penyerapan tenaga kerja.

“Kebijakan jangka panjang Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan dilihat dampaknya sekarang. Karena prioritasnya sekarang adalah pengelolaan pandemi, vaksinasi, perlindungan sosial dan UMKM,” kata Raden.

Dalam UU Cipta Kerja, kata Raden, dunia usaha dan tenaga kerja yang produktif tidak bisa dipisahkan. Di mana dunia usaha harus maju dan tenaga kerja harus produktif. Di mana, dunia usaha harus membina tenaga kerja melalui pendidikan, training, vokasi, dan perbaikan.

“UU Cipta Kerja ini memperbaiki lingkungan bisnis atau investasi, dan kemudahan berusaha sehingga dunia usaha mampu berdaya saing dan mendapatkan untung dari penjualan produksinya. Dan pada saat yang sama kita akan berdayakan UMK (Usaha Mikro Kecil) atau koperasi dengan mempermudahkan izin dan fasilitas yang diharapkan dapat menumbuhkan entrepreneur baru,” tambah Raden.

UU Cipta Kerja ini memperbaiki lingkungan bisnis atau investasi, dan kemudahan berusaha sehingga dunia usaha mampu berdaya saing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News