Usai Membobol ATM, ARW Langsung Beli Mobil BMW, RA Bayar Utang Ratusan Juta
AKBP Ronald menyebut uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membeli mobil BMW, membeli beberapa pakaian, dan membayar utang.
"Kedua pelaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kebumen, Sukoharjo, dan Temanggung, tetapi gagal," ungkapnya.
Ketika penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 113 juta, mobil BMW 318i, sejumlah peralatan seperti linggis, tabung elpiji, hingga mobil Suzuki Ertiga sebagai sarana melakukan kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Magelang M. Alfan mengatakan sebelum beraksi kedua pelaku yang bekerja sebagai driver online itu telah melakukan survei sebelum toko tutup untuk mempelajari situasi di sekitar lokasi yang menjadi target.
Baca Juga: Ulus Pirmawan, DPA Asal Bandung Barat yang Mendukung Program Ekspor Kementan, Sebegini Omzetnya
"Menjelang tutup pukul 21.00 WIB, mereka survei dan kelihatan dari CCTV, pelaku masuk melihat-lihat dulu kondisinya," ujar Alfan.
Berbekal CCTV itulah polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku, termasuk dari kamera pengawas yang berada di TKP sebelumnya di Kalinegoro, Mertoyudan, yang gagal mereka bobol.
Atas perbuatannya, RA dan ARW dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yaitu tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.