Ustaz Yahya Waloni Sakit, Brigjen Asep: Saya Sudah Tanda Tangan...
Jumat, 27 Agustus 2021 – 18:39 WIB
Ustaz Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45a ayat (2), tentang menyebarkan permusuhan, ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Ustaz Yahya Waloni juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama, ancaman hukuman 6 tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!