UU Cipta Kerja Membangkitkan Kembali Investasi dan Perdagangan Internasional
jpnn.com, JAKARTA - Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan terobosan pemerintah untuk memangkas regulasi perizinan yang berbelit dan tumpang tindih selama ini.
Implementasi UU sapu jagat tersebut diharapkan bisa mendorong investasi dan perdagangan internasional sehingga bisa memajukan aktivitas perekonomian nasional.
Peneliti dari Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Zamroni Salim mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan ujung tombak yang perlu dioptimalkan agar Indonesia bisa keluar dari middle income trap atau jebakan negara berpendapatan menengah.
"UU Cipta Kerja harus disosialisasikan secara luas. Pentingnya UU Cipta Kerja karena dapat memangkas beragam perizinan yang terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan sehingga akan memajukan aktivitas perekonomian Indonesia, khususnya dalam bidang investasi dan perdagangan internasional," kata Zamroni Salim di Jakarta, Kamis (31/12/2020).
Apalagi, saat ini berbagai daerah termasuk kawasan khusus perdagangan dinilai masih banyak yang prosesnya jalan di tempat sehingga ada berbagai PR yang harus dikerjakan.
Dalam sektor pangan seperti hortikultura harus ada integrasi tanggung jawab untuk mendorong industri lokal yang mampu mengolah produk pangan/hortikultura menjadi produk penciptaan nilai tambah.
Saat ini, Indonesia yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menandatangani perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) yang melibatkan 15 negara. Perjanjian RCEP ini diharapkan akan mendorong Indonesia lebih terintegrasi dengan rantai nilai global.
Indonesia diharapkan bisa memanfaatkan peluang yang ditawarkan RCEP dengan akses pasar bagi produk ekspor Indonesia yang semakin terbuka, industri nasional akan semakin terintegrasi dengan jaringan produksi regional dan semakin terlibat dalam mata rantai regional dan global.