UU Cipta Kerja Membangkitkan Kembali Investasi dan Perdagangan Internasional
Pemanfaatan RCEP di Indonesia akan didukung pembenahan iklim usaha dan investasi melalui UU Cipta Kerja yang bisa mengatasi permasalahan perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi pusat-daerah tumpang tindih.
"Makanya, keberadaan UU Cipta Kerja sangat positif dan harus dimaksimalkan," kata Zamroni.
Pembenahan iklim usaha dan investasi tersebut, kata dia, diperlukan dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia, perbaikan peringkat kemudahan berbisnis, dan indeks daya saing global. Harapannya, investasi dan perdagangan nasional bisa tumbuh positif kedepannya.
Zamroni menambahkan, terkait perdagangan internasional, dalam konteks negara Indonesia yang kaya sumber daya alam, maka hilirisasi masih menjadi konsep yang penting untuk dipromosikan.
Selain itu, penting pula untuk melakukan evaluasi terkait perjanjian perdagangan bebas yaitu dengan semakin mengikutsertakan UMKM, terutama di dalam beragam sektor yang selama ini sangat terdampak pandemi dalam rantai nilai global.
Senada, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P Roeslani menilai, kelahiran UU Cipta Kerja merupakan satu langkah besar dan terobosan yang telah dilakukan pemerintah untuk mendorong percepatan perekonomian nasional.
Menurutnya, UU Cipta Kerja mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan arus investasi, menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"UU ini juga akan menggairahkan kegiatan dunia usaha, yang selanjutnya mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional," kata Rosan. (flo/jpnn)