UU Ciptaker Bisa Harmonisasikan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah
Kamis, 11 Februari 2021 – 23:10 WIB
"Kami bisa mengatakan bahwa proses partisipasi itu sangat rendah, non-participant karena tidak ada keterlibatan masyarakat, hanya ada pada yang memiliki kepentingan atau substansi," ungkapnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Andri G Wibisana pun sependapat dengan Nur. Menurut dia, pemerintah kurang mengontrol izin lingkungan.
"Izin dalam bidang lingkungan itu penting untuk mengontrol eksternalitas. Jadi, izin lingkungan lebih penting dibanding izin usaha," kata dia. (jos/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!