Vonis Harvey Moeis Jadi Sorotan, Penegak Hukum Harus Turun Tangan
Legislator Dapil II Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan vonis terhadap Ronald Tannur bisa menjadi pintu awal aparat penegak hukum mengusut putusan Harvey Moeis.
"Maka kami meminta dan mendorong kejaksaan, KPK untuk menjalankan tugas dan kewenangannya membuka tabir perkara ini," lanjutnya.
Umbu mengapresiasi langkah kejaksaan yang mengajukan banding atas putusan Harvey Moeis demi mewujudkan rasa keadilan.
"Rp 300 triliun ini sangat besar, orang mencuri ayam saja ancamannya 5 tahun, kan, begitu," tutupnya.
Sebelumnya, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis pidana selama 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.
Terdakwa merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022.
Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dihukum pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.