Wacana Pembebasan Narapidana Tak Perlu Jadi Polemik, Asalkan…
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Penasehat DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menilai, pembebasan narapidana (napi) dalam rangka social distancing untuk mencegah penularan wabah Corona atau COVID-19 seharusnya tidak perlu dijadikan polemik.
Asalkan, kata Inas, narapidana yang dimaksud bukan kasus terorisme, korupsi, pembunuhan berencana, pemerkosaan, pengedar dan bandar narkoba.
"Jangan sampai narapidana seperti terorisme, korupsi, bandar atau pengedar narkoba, pembunuhan berencana dan perampokan kelas kakap mendapat pembebasan tersebut, karena akan melukai rasa keadilan masyarakat," tutur Inas secara tertulis Minggu (5/4).
Menurut Inas, banyak kasus ringan yang tidak mengancam keselamatan masyrakat dan tidak perlu penahanan secara fisik. Kasus seperti ini dinilai layak untuk diprioritaskan mendapat pembebasan untuk mencegah penyebaran corona.
"Misalnya kasus-kasus pencemaran nama baik, kekerasan dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan korban jiwa, pemerasan tanpa kekerasan, korban narkotika bahkan ada juga kasus pesanan, baik yang dipesan pejabat maupun pengusaha, dan data itu ada semua di Kemenkumham," ujar Inas.
Inas menambahkan, demi azas kemanusiaan kasus ringan seperti itu tidak perlu lagi menggunakan persyaratan memenuhi 2/3 masa tahanan.
"Demi azas kemanusiaan yang menyangkut nyawa seseorang yang tidak melakukan kejahatan berat, maka seyogyanya Menkumham menggunakan hati nurani dalam kebijakan pembebasan narapidana tersebut dan akuntabelitas-nya pun dapat dipertanggung jawabkan," pungkas Inas Nasrullah Zubir.(mg7/jpnn)