Wahai Bharada E, Manfaatkan Kesempatan Ini, LPSK Siap Melindungi!
Hasto juga menyebut tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi JC harus memenuhi persyaratan dari lembaga itu.
"Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu," ujar Hasto.
Sejak menyandang status tersangka pada Rabu malam, Bharada E juga belum berkoordinasi lagi dengan LPSK.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sebelumnya menyebut Bharada E tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Kapolri Depak Irjen Ferdy Sambo, Orang Nomor 2 di Bareskrim Jadi Kadiv Propam
Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan Bharada E tersangka dengan sangkaan Pasal 338.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ucap Andi. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: