Wahai Bharada E, Manfaatkan Kesempatan Ini, LPSK Siap Melindungi!
jpnn.com, JAKARTA - Bhayangkara Dua E (Richard Eliezer) alias Bharada E ternyata masih punya kesempatan dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meskipun berstatus tersangka.
Bharada E ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (3/8) malam.
Anggota Brimob Polri yang sudah mendekam di Rutan Bareskrim Polri itu sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan lembaganya sudah tidak punya kewenangan memberi perlindungan kepada Bharada E yang sudah jadi tersangka pembunuhan.
Namun demikian, peluang bagi ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu mendapat perlindungan LPSK masih terbuka.
"LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8).
Dia lantas menyebut bahwa dengan pasal yang menjerat Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP bisa menjadi peluang bagi Eliezer menjadi terlindung LPSK.
Namun, keputusan berpulang kepada yang bersangkutan apakah bersedia atau tidak menjadi justice collaborator alias JC guna mengungkap kematian Brigadir J.