Wahai Honorer K2 & Non-ASN, Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB
c. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya;
Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, disampaikan terima kasih.
Berikut ini sejumlah frasa penting di SE Menpan-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023:
1. Honorer K2 dan Non-ASN
Tertera di bagian atas SE bahwa Hal: Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non-ASN.
Adanya frasa “Eks THK-2” atau yang dikenal sebagai hononer K2, dan frasa “Tenaga Non-ASN”, menunjukkan bahwa pokok atau inti SE MenPAN-RB tersebut mengenai arahan dari menteri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) khusus terkait dengan nasib honorer K2 dan non-ASN.
2. Honorer Dapat Diangkat menjadi PPPK
Di bagian awal tubuh surat, ada frasa “dapat diangkat menjadi PPPK”, dengan merujuk ketentuan di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tampak sekali, kalimat pertama SE MenPAN-RB tersebut berkaitan dengan Pasal 99 PP 49 Tahun 2018. Yuk, kita lihat Pasal 99.