Wahai Honorer K2 & Non-ASN, Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB
Pasal 99
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Dengan demikian, frasa “dapat diangkat menjadi PPPK”, memang menjadi angin segar bagi PPPK untuk diangkat menjadi ASN PPPK sebelum 28 November 2023.
Hal tersebut juga merujuk tanggal pengundangan PP 49 Tahun 2018, yakni pada 28 November 2018, atau tepat 5 tahun sebelum tenggat waktu penghapusan honorer 28 November 2023.
3. PPK Diminta Mengalokasikan Anggaran
Frasa “mengalokasikan anggaran” pada poin (a) juga penting untuk dicermati. Hal ini sebagai semacam jaminan tidak ada PHK honorer, paling tidak hingga November 2023 karena sudah tersedia anggaran untuk gaji mereka.
4. Pendapatan Honorer Tidak Boleh Berkurang
Pada poin (b) terdapat frasa “tidak mengurangi pendapatan”, juga terkait dengan poin (a).
Frasa tersebut juga bisa menjadi senjata sakti agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi tidak menyiapkan anggaran ala kadarnya untuk penggajian honorer. (sam/jpnn)