Wako Kendari Terjaring OTT KPK, Begini Kronologisnya
Sekitar pukul 11.30 WITA, seorang wasta berinisial W mendatangi Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK. Selain tujuh orang itu, tim KPK juga membawa lima orang lainnya termasuk PNS di lingkungan Pemkot Kendari yakni LMN, W, TRU, SB dan SST pada rentang waktu pukul 12.00 hingga 15.00 WITA dari beberapa lokasi.
“Tim juga membawa kelima orang tersebut ke Polda Sultra untuk dimintai keterangan," terangnya.
Berdasar pemeriksaan sementara di Polda Sultra, tim KPK memutuskan untuk membawa Adriatma, Asrun, Fatmawati dan Hasmun ke Jakarta. Usai melakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status hukum terhadap empat orang tersebut menjadi tersangka.
Adriatma, Asrun dan Fatmawati disangka sebagai penerima suap. Sedangkan Hasmun menjadi tersangka pemberi suap.
“Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh wali kota (Adriatma, red) secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari,” ujar Basaria.
Lebih lanjut mantan polisi itu menambahkan, Adriatma diduga menerima duit suap senilai Rp 2,8 miliar dari Hasmun yang merupakan rekanan Pemkot Kendari dalam pengadaan barang dan jasa. “Pemberian suap dilakukan terkait pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari," papar Basaria.(ipp/JPC)