Waktu Mepet, KPU Tak Mau Tambah Surat Suara
Selasa, 07 Juli 2009 – 18:06 WIB
Sesuai putusan MK, surat edaran KPU juga menegaskan bahwa bagi warga negara yang memakai hak pilihnya dengan menggunakan KTP terlebih dulu harus mendaftarkan diri pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (panitia di TPS) setempat dan pendaftaran paling lambat satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara atau pukul 12.00 waktu setempat.
Dalam edarannya, KPU juga menginstrukikan Ketua KPPS untuk meneliti masa berlaku KTP, mencocokkan pemilih dengan foto di KTP, mencatat nama, tempat, tanggal lahir, serta nomor KTP secara terpisah (di sebuah formulir khusus yang dilampirkan KPU), memastikan nama pemilih tidak tercantum dalam salinan DPT di TPS bersangkutan, serta meneliti dan mencocokkan data KTP dengan Kartu Keluarga.
Untuk aturan tambahan, KPU juga mengatur pemilih yang berbekal KTP baru bisa memilih setelah pemilih yang terdaftar di DPT selesai memberikan suara. Jika sampai pukul 12.00-13.00 tidak tersedia surat suara tambahan untuk pemilih yang menggunakan KTPn maka KPPS dapat mengarahkan pemilih tersebut ke TPS terdekat yang masih tersedia surat suara dalam lingkungan RT/RW.