Wali Kota Makassar Bersaksi di Sidang Korupsi, Mengaku Bersahabat dengan Koruptor
Dugaan keterlibatan wali kota disampaikan salah satu terdakwa dalam kasus itu Sri Rahmayani Malik selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sri mengungkapkan selain dirinya, dua terdakwa lainnya pernah bertemu dengan wali kota di rumah jabatannya, terkait proyek RS Batua.
Dua terdakwa yang dimaksud yaitu, bekas Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Naisyah Tun Azikin, dan Erwin Hatta selaku direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera, di rumah dinas wali kota Makassar.
Terdakwa Hatta juga merupakan saudara kandung dari Andi Ilham Hatta Sulolipu sebagai kuasa Direktur PT Sultana Nugraha, atau pemenang tender proyek RS Batua. Bahkan Malik sempat menyinggung kedekatan wali kota dan Hatta yang sudah seperti seorang sahabat.
Dalam kasus korupsi berjamaah itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 22 miliar. Proyek pembangunan rumah sakit tipe C terletak di Jalan Abdulah Daeng Sirua dianggarkan APBD sebesar Rp25,5 miliar, dan dimulai pada 2018.
Kasus ini mulai diusut pada Desember 2020 oleh pihak kepolisian, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Adapun terdakwa dalam kasus itu dimulai dari Azikin selaku kuasa pengguna anggaran, Malik (PNS Pemkot Makassar yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen), Muh Alwi (PNS Pemkot Makassar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan), lalu Firman Marwan (PNS Pemkot Makassar atau pejabat pemeriksaan hasil pekerjaan).
Selanjutnya adalah Hamsaruddin, Mediswaty, dan Andi Sahar (anggota Pokja ULP Makassar), Sulolipu, dan Muhammad Kadafi Marikar (direktur PT Sultana Nugraha).