Wali Kota Medan Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp2,1 Miliar dari Para Kadis
Jumat, 06 Maret 2020 – 01:40 WIB
Permintaan dana, termasuk untuk kunjungan ke Jepang itu, dituruti para kepala OPD atau pejabat eselon II Pemkot Medan. “Bahwa perbuatan terdakwa melalui Samsul Fitri yang beberapa kali menerima uang secara bertahap sehingga keseluruhannya berjumlah Rp2.155.000.000 atau sekira sejumlah itu,” ungkap Iskandar.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis (12/3/2020) dengan agenda eksepsi. (nin)