Wali Siswa Lapor Ombudsman PPDB tidak Transparan
Koordinator Tim RCO PPDB Ombudsman Perwakilan Sumsel, Rahardian Visnhu menjelaskan setelah buka posko PPDB seminggu terakhir, pihaknya menerima laporan wali siswa terkait PPDB mencapai 17 laporan.
“Laporan itu masuk sejak Jumat (29/6) hingga hari ini (kemarin, red) atau tepatnya setelah sekolah mengumumkan kelulusan siswa baru,” jelasnya, didampingi Asisten Bidang Penyelesaian Laporan, Agung Pratama, kemarin.
Dia menyakini masih banyak laporan lain akan masuk, sampai penetapan siswa baru oleh Dinas Pendidikan (Disdik). Rata-rata, kata dia, wali siswa yang mengadu itu anaknya tidak lulus masuk beberapa sekolah negeri. Keluhannya mulai dari sistem zonasi, diduga sekolah tidak prioritaskan siswa terdekat meskipun nilainya tinggi.
Karena sesuai Permendikbud No 14/2018, sekolah wajib prioritas zonasi siswa 90 persen kuota, sisanya 5 persen berprestasi, dan 5 persen lagi untuk siswa baru pindah.
“Sistem ini maksudnya baik, untuk pemerataan siswa pintar jangan tersedot di salah satu sekolah saja. Karena perintah Permen, mau tak mau harus diterapkan,” terangnya. Tapi pengaduan yang ada, ada siswa tidak lulus padahal rumahnya dekat sekolah hanya berjarak 200-300 meter.
Laporan lain, tidak transparan proses penerimaan sampai pengumum. “Kalau transparan, kan pengumuman harusnya terbuka. Kami curiga supaya wali sulit siswa sulit mengakses dan kroscek siapa saja peserta lulus apakah sesuai zonasi atau tidak,” tuturnya.
Kalau diumumkan kan bisa ketahuan. Ada juga yang menyampaikan kelulusan hanya lewat surat, tidak lulus tidak diinformasikan. Ada lagi dugaan pungli Rp2 juta-Rp5 juta.
Nah, beberapa hari lalu lebih dari 13 wali murid mendatangi Ombudsman mengadukan Ketua Panitia PPDB SMPN 52 Palembang. Mereka mensinyalir ada dugaan kecurangan dan tidak transparan dalam proses PPDB di sekolah tersebut. Makanya tim Reakci Cepat Ombudsman (RCO) dibentuk untuk menangani laporan wali siswa tersebut.