Wanita Cantik yang Sangat Dicari Polresta Mataram Itu Tertangkap, Begini Ceritanya
Minggu, 11 April 2021 – 21:10 WIB
Setelah tertangkap, RA mengakui barang haram tersebut miliknya. “Yang bersangkutan mengakui barang itu miliknya. Itu didapatkannya dari seorang bandar berinisial RD,’’ kata Heri.
RA, wanita yang dulunya dikenal dengan gaya hedonisme itu kini harus meringkuk di balik jeruji besi untuk waktu yang lama. “Saya menyesal,’’ katanya.
Dengan perbuatannya itu, RA terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (sal/rb/jpnn)