Warga Diaspora Memohon Kelonggaran Aturan Karantina Indonesia di Pandemi COVID-19
"[Pulang] buat kita kan bukan buat konten, bukan buat likes Instagram. Enggak sama sekali," ujar Gigi menyuarakan kekecewaan diaspora Indonesia lainnya di Jerman.
"Kita cuma pengen pulang, kangen-kangenan, pengen peluk, merasakan suasana itu lagi. Itu saja sulit banget."
Karantina 'bukan seperti masuk di penjara'
Sejauh ini, SK Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 memperuntukan tempat karantina pusat, yang bebas biaya bagi empat kelompok warga negara Indonesia sebagai pelaku perjalanan dari luar negeri.
Kelompok tersebut di antaranya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang kembali setelah menamatkan pendidikan di luar negeri, dan pegawai pemerintah setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
Gigi berharap agar ada keringanan aturan karantina bagi warga Indonesia di luar negeri yang tidak termasuk dalam kelompok tersebut, apalagi bila sudah menerima vaksinasi penuh.
"Semoga pemerintah punya sedikit kelonggaran untuk kami. Kami sudah divaksin, kami siap untuk PCR test jika sampai di sana," katanya.
Ia juga berharap jika karantina bisa dilakukan di rumah masing-masing.
"Dan kami juga siap kalau misalnya karantina di rumah sendiri, lapor setiap hari kalau kami tidak ke mana-mana, atau ditelepon dari dinas kesehatan Indonesia setiap hari untuk tahu kami di mana, video call, terserah yang penting kami di rumah."