Warga Diaspora Memohon Kelonggaran Aturan Karantina Indonesia di Pandemi COVID-19
Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane mendukung ide karantina mandiri di rumah bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang ke Indonesia.
Menurutnya, karantina mandiri merupakan "hal yang lazim" dan tidak semua aspeknya harus dilakukan oleh Pemerintah.
Tapi ia mengatakan Pemerintah tetap memiliki tugas untuk mengawasi dan memantau kondisi kesehatan mereka menjalankan karantina di rumah, seperti yang dilakukan di negara-negara lain.
"Kalau memang bisa dilakukan di rumah dan sistem karantinanya cukup baik, sebenarnya Pemerintah tidak perlu turun tangan dengan sangat ketat seperti sekarang," katanya.
"Jadi karantina itu proses humanis sebenarnya, bukan proses seperti masuk di penjara. Tapi yang terpenting adalah sistem kita itu mampu untuk melakukan tracking pada mereka."
Sistem karantina mandiri di rumah sudah diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang tiba di beberapa negara seperti Australia, Jerman, dan Inggris.
Masdalina mengatakan karantina, yang secara teori diperuntukan bagi mereka yang belum positif COVID-19, seharusnya memungkinkan pihak bersangkutan untuk tetap bisa beraktivitas dengan catatan mereka tetap menjaga jarak dan tidak mengunjungi sarana publik.
Menurutnya, sistem 'neighbourhood' yang melibatkan RT-RW di sekitar rumah ditambah dengan penggunaan aplikasi pelacakan dengan maksimal memungkinkan ini terjadi.