Warga Wadas yang Dulu Kontra Mulai Melunak dan Ikhlas Lahannya Dibebaskan
“Setelah tahu dapat ganti rugi, bisa beli tanah di tempat lain saya menerima. Sekarang saya ikhlas dan harapannya warga lain yang masih menolak bisa ikut menerima," jelas pemilik lahan seluas 400 meter persegi itu.
Warga Desa Wadas lainnya, Yatun (48) turut menyatakan senang dan lega karena lahannya sudah bisa diukur. Yatun beralasan dulu menolak penambangan hanya karena ikut-ikutan teman dan tetangganya.
“Saya kan hanya orang desa, saya itu orang bodoh yang tidak tahu apa-apa. Saya hanya ikut-ikutan saja. Karena sekarang teman-teman yang dulu nolak sudah menerima, ya saya ikut-ikutan menerima," ujar Yatun.
Yatun memiliki lahan seluas 2.000 meter persegi. Uang ganti untung yang diterimanya, nantinya akan dia gunakan membeli lahan baru yang lebih bagus dan luas.
"Ya nanti buat beli tanah lagi yang lebih baik, sisanya buat dibagi-bagi ke saudara," ungkap Yatun.
Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto mengatakan lahan warga Desa Wadas yang terdampak sebanyak 617 bidang. Sebanyak 304 bidang sudah dilaksanakan pembayaran ganti untung, sementara 313 bidang lainnya belum diukur.
"Untuk yang 304 bidang sudah selesai bahkan sebelum Lebaran kemarin sudah diberi ganti rugi. Sisanya yang 313 ini, kami lakukan pengukuran tahap kedua mulai hari ini hingga tanggal 15 Juli mendatang," terang Andri.
Dari 313 bidang lahan yang belum diukur itu, Andri menyebut sudah 85 persen pihak bersedia. Mereka sudah menyerahkan berkas dan mendampingi pengukuran di lahannya masing-masing.