Warganet Meminta Kemudahan Izin Usaha Perikanan, Ini Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diminta membenahi tumpang tindih kewenangan antardirektorat jenderal/badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu yang harus jadi perhatian adalah kewenangan mengeluarkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).
Dua hari lalu, di Twitter ramai tagar #SKPRibet dan #ReformasiBirokrasi. Netizen mengeluhkan sulitnya mendapatkan SKP karena birokrasi yang berbelit. Pengusaha ikan disebut-sebut sangat terdampak atas kondisi ini.
Direktur Bina Mutu dan Diversifikasi Produk Kelautan Direktorat Jenderal PDS Trisna Ningsih membantah pengurusan SKP lama dan berbelit-belit.
Menurutnya, perlu komitmen dari pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan dalam pengurusan SKP, terutama terkait penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan Prosedur Operasional Standar Sanitasi di Unit Pengolahan Ikan dalam rangka menjamin mutu dan keamanan produk yang dihasilkan agar kesehatan konsumen terlindungi.
"Bangunan, fasilitas, peralatan, karyawan, air, es, bahan baku, kemasan dan lain-lain harus memenuhi persyaratan dan sistem yang dijalankan dalam proses penanganan dan pengolahan produk perikanan harus termonitor dan terdokumentasi di setiap tahapan untuk menjamin itu semua," ujar Trisna saat dihubungi, Kamis, 18 Juni 2020.
Dia mengatakan, semua proses untuk mendapatkan SKP bisa melalui SKP Online sehingga terpantau dari mulai pelaku usaha mengajukan permohonan baik di dinas maupun di pusat.
Menurut Trisna, waktu pelayanan SKP sekarang dipercepat dari tujuh hari menjadi tiga hari apabila semua persyaratan lengkap, yaitu NIB, Surat Izin Usaha Perikanan/TDUP/IUI, Sertifikat Pengolah Ikan atau sertifikat keamanan pangan setara yang dimiliki penangungjawab mutu di UPI, Panduan Mutu GMP SSOP sesuai jenis produk yang diajukan, Rekomendasi Kelayakan Pengolahan dari Pembina Mutu di Daerah/Dinas.