Warganet Meminta Kemudahan Izin Usaha Perikanan, Ini Penjelasannya
"Kami memiliki Personal Pembina Mutu di Pusat dan Daerah yang kompeten untuk melaksakan pembinaan SKP ke pelaku usaha. Tidak ada dikenakan biaya apapun. Dan semua proses dilakukan sesuai Standar pelayanan dan SOP," kata Trisna.
Menanggapi hal itu, Guru Besar Sekolah Bisnis IPB Syamsul Maarif mengatakan keluhan netizen tersebut merupakan buntut dari adanya dua sertifikasi di KKP.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) mengeluarkan SKP, sedangkan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mengeluarkan sertifikat Hazard Analysis And Critical Control Point (HACCP).
Kedua sertifikat sama-sama menjamin keamanan pangan. Tapi yang sejauh ini diakui Uni Eropa adalah HACCP, sertifikat yang dikeluarkan BKIPM.
"Seharusnya tidak perlu SKP karena negara tujuan tidak memerlukan itu. Negara tujuan hanya perlu HACCP," kata Syamsul.
Syamsul menyarankan agar tugas PDSPKP ke depan lebih fokus pada pembinaan. Sedangkan sertifikasi biar jadi kewenangan BKIPM.
Menurutnya, wajar kalau pengurusan SKP memakan waktu cukup lama karena prosesnya melibatkan dinas-dinas yang secara struktural tidak di bawah KKP.
Menurut Syamsul, Menteri Edhy harus segera membereskan masalah ini. Negara-negara lain seperti Cina dan Australia urusan sertifikasi sudah menjadi kewenangan satu lembaga.