Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warning dari Boyamin MAKI kepada PN Jaksel soal PK Djoko Tjandra

Rabu, 29 Juli 2020 – 11:28 WIB
Warning dari Boyamin MAKI kepada PN Jaksel soal PK Djoko Tjandra - JPNN.COM
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara/IC Senjaya

Ketiga, pengajuan PK Djoko Tjandra didahului dan disertai perbuatan-perbuatan melanggar hukum, di antaranya adalah memasuki Indonesia secara ilegal. Boyamin menyebut Djoko menggunakan surat jalan dan surat bebas Covid-19 palsu.

"Sehingga proses hukum pengajuan PK haruslah diabaikan karena dilakukan dengan cara-cara melanggar dan tidak menghormati hukum," paparnya.

Boyamin menegaskan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 sudah mengatur jika pemohon PK tidak hadir dalam persidangan maka berkas perkaranya cukup diarsipkan di PN dan tidak dikirim ke MA.

"Kami meminta ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak mengirim ke Mahkamah Agung atas berkas perkara pengajuan PK Djoko Tjandra. Jika memaksa tetap dikirim maka kami pasti akan mengadukannya kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik," pungkas Boyamin.(boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan permohonan PK atas nama Djoko Tjandra cacat formal.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close