Warning dari Boyamin MAKI kepada PN Jaksel soal PK Djoko Tjandra
Ketiga, pengajuan PK Djoko Tjandra didahului dan disertai perbuatan-perbuatan melanggar hukum, di antaranya adalah memasuki Indonesia secara ilegal. Boyamin menyebut Djoko menggunakan surat jalan dan surat bebas Covid-19 palsu.
"Sehingga proses hukum pengajuan PK haruslah diabaikan karena dilakukan dengan cara-cara melanggar dan tidak menghormati hukum," paparnya.
Boyamin menegaskan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 sudah mengatur jika pemohon PK tidak hadir dalam persidangan maka berkas perkaranya cukup diarsipkan di PN dan tidak dikirim ke MA.
"Kami meminta ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak mengirim ke Mahkamah Agung atas berkas perkara pengajuan PK Djoko Tjandra. Jika memaksa tetap dikirim maka kami pasti akan mengadukannya kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik," pungkas Boyamin.(boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!