Wartawan di Brebes Dijambak, Dipukul dan Ditendang saat Liputan soal Perselingkuhan
Korban didampingi pengacara melaporkan kasus tersebut ke Polres Brebes.
Agus Supramono mengatakan, kasus dugaan penganiyaan tersebut bermula saat dirinya tengah liputan proses mediasi warga di Balai Desa Cimohong.
Mediasi yang diduga soal perselingkuhan itu awalnya dihadiri perwakilan warga dan tokoh masyarakat setempat.
Namun, tiba-tiba muncul sejumlah massa.
Sekelompok orang itu kemudian melarang dirinya untuk meliput karena dinilai sebagai aib dan diminta keluar dari balai desa.
Setelah dilarang, keduanya lantas mengalah dan menunggu di luar kantor balai desa.
"Alasan dilarang meliput saya enggak tahu, cuma bilang karena aib. Padahal, datang ke sana (balai desa) dengan baik-baik serta mendapatkan informasi mediasi juga dari masyarakat. Dan dalam tugas juga dilindungi undang-undang," ungkapnya, seperti dilansir Radar Tegal, Rabu (2/9).
Dia menambahkan, saat menunggu di luar dirinya bersama satu rekan seprofesinya mendengar suara gaduh di dalam kantor balai desa.