Waspadai Calo Dana Hibah
Sabtu, 02 April 2011 – 03:54 WIB
“Setelah itu akan kita masukkan dalam daftar penerima hibah yang dianggarkan dalam APBD DKI untuk mendapat persetujuan dari DPRD DKI. Jadi harus disetujui dulu oleh anggota dewan, baru bantuan hibah diberikan. Mekanisme seperti itu,” ujarnya.
Dia pun meminta masyarakat Jakarta, termasuk lembaga/ormas/yayasan untuk mewaspadai informasi dari pihak atau oknum yang menjanjikan dapat memberikan bantuan dan dari Pempro DKI Jakarta. Pemprov DKI bersama masyarakat harus sedapat mungkin meminimalisir bahkan mengeliminir tindakan calo atau perantara bantuan hibah yang dapat merugikan warga yang membutuhkan bantuan.
“Jangan sampai masyarakat tertipu dengan iming-iming dari para calo tersebut. Karena biasanya, cukup banyak warga, lembaga, yayasan atau ormas yang mengambil jalan pintas melalui pihak atau oknum yang menawarkan jasanya dengan mengatasnamakan mengenal pejabat Pemprov DKI. Banyak juga yang tertipu sehingga merugikan moril dan materil,” ungkapnya.