Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com
Rapat Komisi III DPR dan Kemenkumham

Wayan Sudirta Beberkan Kronologis dan Urgensi Pengesahan RUU KUHP

Rabu, 09 November 2022 – 20:19 WIB
Wayan Sudirta Beberkan Kronologis dan Urgensi Pengesahan RUU KUHP - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Banyak pihak yang menyampaikan pandangannya terhadap pasal-pasal dalam RUU KUHP tanpa melihat keseluruhan bagiannya secara utuh.

Dengan begitu, penolakan ini sebetulnya menjadi sia-sia karena sebenarnya banyak masukan (penolakan) yang justru substansinya telah diakomodasi di dalam naskah RUU KUHP.

“Saya melihat bahwa apa yang dikhawatirkan masyarakat sebagian besar adalah adanya kriminalisasi oleh penegak hukum menggunakan RUU KUHP sebagai upaya “mengendalikan dengan cara-cara kolonialisasi baru," kata Sudirta.

Sudirta menegaskan hal ini bukanlah tujuan para perancang RUU KUHP. Namun, dia setuju bahwa pengaturannya harus dilakukan secara hati-hati dan sebisa mungkin menghindari risiko atau potensi penyalahgunaan.

Dia menyebut RUU KUHP telah memiliki bagian Penjelasan yang dapat digunakan sebagai ruang untuk dapat memperjelas berbagai hal di dalam aturan perundang-undangan.

Sudirta mengingatkan ketentuan dalam RUU KUHP ini tentu tidak dapat memuaskan seluruh pihak.

Untuk mengakomodasi seluruh perkembangan hukum, menurut Sudirta, RUU KUHP tetap menghormati instrumen hukum untuk pengujian pasal di level implementasi.

Dia mencontohkan penggunaan sistem kategorisasi pidana denda yang kemudian dalam perkembangannya akan dapat secara mudah diubah, baik oleh undang-undang maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta beber kronologis dan urgensi pengesahan RUU KUHP saat rapat Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close