Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

WHO: Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Harus Segera Dijalankan

Senin, 13 Juli 2020 – 14:29 WIB
WHO: Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Harus Segera Dijalankan - JPNN.COM
Rokok dan asbak. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kesehatan Dunia (WHO) Perserikatan Bangsa-Bangsa mendukung kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020 – 2024.

WHO menilai, penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau merupakan salah satu cara efektif untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia.

WHO juga menilai, kebijakan yang juga tertera pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menjadi pilihan yang tepat demi mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat. Saat ini, struktur tarif cukai tembakau yang terdiri dari 10 lapisan merupakan yang terumit di dunia.

“Penyederhanaan atau pengurangan struktur tarif cukai tembakau sangat penting untuk mencapai tujuan kesehatan masyarakat,” ujar Koordinator Ekonomi Pengendalian Tembakau WHO Jeremias N Paul, Jr dalam Webinar bertajuk Raising Tax to Finance Public Health System in Responding to Covid-19 and Preventing Future Pandemic.

Jeremias mengatakan, penyederhanaan struktur cukai tembakau lebih mudah untuk dilaksanakan dan lebih spesifik.

"Penyederhanaan struktur cukai dan menaikkan tarif cukai tembakau akan membuat harga rokok semakin tidak terjangkau, sehingga penting dilakukan untuk mencapai tujuan kesehatan masyarakat,” katanya.

Adapun, menurut WHO, kompleksnya struktur cukai di Indonesia sering kali disebabkan oleh pelaku industri tembakau yang ingin memanipulasi sistem demi kepentingan usaha.

Pemerintah juga telah membuktikan komitmennya dengan mencantumkan kebijakan ini sebagai salah satu rencana strategis pengendalian konsumsi tembakau di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

WHO menilai kebijakan yang juga tertera pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menjadi pilihan yang tepat demi mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close