WN Tiongkok Jadi PSK, Semoga Imigrasi Semakin Jeli
jpnn.com - JPNN.Com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan bahwa tertangkapnya 76 pekerja seks komersial (PSK) dan terapis asal Tiongkok semakin menambah daftar bukti maraknya tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia secara ilega. Menurutnya, fakta tentang penyalahgunaan fasilitas bebas visa sudah tak bisa ditampik lagi.
"TKA ilegal memang faktanya ada," katanya melalui pesan singkat, Senin (2/1). Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memang mengungkap kasus penyalahgunaan aturan keimigrasian oleh 76 WN Tiongkok yang bekerja di tempat pijat di Jakarta.
Saat ini, fasilitas bebas visa berlaku selama 30 hari. Menurut Saleh, aktivitas WNA yang masuk dengan fasilitas bebas visa pun sulit dipantau.
"Jadi kalau ada yang masuk dan hanya bekerja 28 hari, tentu agak sulit untuk memantaunya," sambungnya.
Untungnya, sambung politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, imigrasi cukup jeli. Buktinya, belakangan sudah banyak TKA ilegal yang dideportasi kembali ke negaranya masing-masing.
Kendati demikian Saleh tetap berharap pengawasan terhadap WNA terus ditingkatkan. "Dengan begitu, WNA yang hendak menyalahgunakan bebas visa masuk, ruang geraknya semakin terbatas," sebutnya.
Saleh mendorong imigrasi bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. "Dengan kerja sama dan sinergi itu, pengawasannya bisa lebih holistik dan komprehensif," tukas Saleh.(dna/JPG)